26 °c
Banjar Triwangsakeliki
26 ° Sen
26 ° Sel
Minggu, November 8, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home BISNIS

QRIS Gagal tapi Saldo Terpotong? Ini Cara Mengajukan Pengembalian Dana

Panduan memeriksa transaksi QRIS gagal, mengajukan pengembalian dana, serta melapor ke BI sesuai ketentuan pengaduan terbaru.

Tri Antoni by Tri Antoni
8 November 2026, 12.54 WIB
in BISNIS
Ilustrasi AI seorang pelanggan memeriksa ponsel dengan notifikasi pembayaran QRIS gagal dan saldo terpotong di depan meja kasir

Ilustrasi pelanggan memeriksa pembayaran QRIS yang gagal sementara saldo berkurang. Nominal Rp. 100.000 pada gambar hanya contoh, bukan transaksi nyata. (Ilustrasi AI/Bulatan Times)

JAKARTA, BULATAN TIMES – QRIS gagal tapi saldo terpotong bisa terjadi ketika pembayaran melalui mobile banking atau dompet digital mengalami gangguan. Dalam kondisi ini, pengguna perlu memastikan status transaksi sebelum kembali melakukan pembayaran.

Pesan gagal pada aplikasi tidak selalu menunjukkan bahwa uang belum diterima penjual. Ada kemungkinan transaksi masih diproses atau pencatatan pada aplikasi pembeli dan penjual belum menunjukkan status yang sama.

Bank Indonesia mengarahkan pengguna yang mengalami masalah transaksi QRIS untuk menghubungi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) terkait. Pengguna dapat meminta pemeriksaan transaksi dan pengembalian dana apabila hasil penelusuran menunjukkan adanya pendebetan yang harus dikoreksi.

Cara Mengatasi QRIS Gagal tetapi Saldo Terpotong

Langkah pertama adalah memeriksa riwayat transaksi pada aplikasi yang digunakan. Jangan langsung mengulang pembayaran karena transaksi sebelumnya mungkin sudah berhasil diproses.

Berikut langkah yang dapat dilakukan:

  1. Periksa riwayat transaksi. Buka mobile banking atau dompet digital, kemudian lihat status pembayaran QRIS yang bermasalah. Perhatikan apakah tercatat berhasil, gagal, atau masih diproses.
  2. Cocokkan dengan mutasi saldo. Pastikan jumlah pengurangan saldo sesuai dengan nominal transaksi. Periksa juga apakah terdapat pengembalian dana yang sudah tercatat.
  3. Konfirmasi kepada penjual. Minta merchant memeriksa riwayat pembayaran melalui aplikasi penerimaan QRIS. Konfirmasi ini membantu menentukan apakah dana sudah diterima.
  4. Simpan bukti transaksi. Ambil tangkapan layar yang memperlihatkan tanggal, waktu, nominal, status pembayaran, dan nomor referensi transaksi apabila tersedia.
  5. Hubungi layanan pelanggan penyedia pembayaran. Sampaikan keluhan melalui aplikasi, pusat bantuan, atau saluran resmi bank dan dompet digital yang digunakan.
  6. Simpan nomor pengaduan. Minta nomor laporan atau tanda terima pengaduan agar perkembangan penyelesaian dapat dipantau.

Apabila merchant telah menerima pembayaran, pengguna perlu meminta klarifikasi sebelum melakukan transaksi pengganti. Sebaliknya, apabila dana terdebet tetapi transaksi tidak berhasil diterima, penyedia pembayaran perlu menelusuri pencatatan dan menentukan penyelesaian yang sesuai.

Baca Juga: Cara Daftar QRIS untuk Usaha, Ini Syarat dan Biaya Transaksi Terbaru

Cara Mengajukan Pengembalian Dana QRIS

Pengaduan sebaiknya disampaikan terlebih dahulu kepada bank atau dompet digital yang menjadi sumber dana pembayaran.

Misalnya, jika QRIS dibayar menggunakan aplikasi mobile banking, pengguna dapat menghubungi bank penerbit aplikasi tersebut. Jika pembayaran memakai dompet digital, laporan disampaikan kepada penyedia dompet digital yang digunakan.

Dalam pengaduan, pengguna perlu menjelaskan kronologi, nilai transaksi, waktu pembayaran, nama merchant, serta kondisi saldo sebelum dan sesudah transaksi.

Bukti pendukung membantu penyedia mencocokkan transaksi dengan catatan sistem pembayaran. Apabila transaksi melibatkan penyedia yang berbeda antara pembeli dan penjual, pemeriksaan dapat memerlukan koordinasi antarpihak.

Pengembalian dana tidak selalu dilakukan secara langsung setelah laporan diterima. Penyedia perlu memeriksa apakah transaksi benar-benar gagal, sudah berhasil diterima merchant, atau memerlukan koreksi pencatatan.

Karena itu, jangan menganggap setiap transaksi yang menampilkan pesan gagal pasti akan memperoleh pengembalian dana otomatis.

Berapa Lama Pengaduan QRIS Harus Diselesaikan?

Bank Indonesia telah mengatur jangka waktu penanganan pengaduan konsumen melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 32 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia.

Untuk pengaduan tertulis terkait kerugian finansial atau potensi kerugian akibat kegagalan operasional, penyedia diberi waktu 10 hari kerja sejak seluruh persyaratan pengaduan terpenuhi.

Dalam kondisi tertentu, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang hingga 10 hari kerja berikutnya.

Apabila penyelesaian memerlukan keterlibatan pihak lain di luar kendali penyedia, perpanjangan dapat berlangsung lebih lama sesuai ketentuan. Penyedia wajib memberitahukan perpanjangan tersebut secara tertulis kepada konsumen.

Batas waktu ini merupakan ketentuan penanganan pengaduan, bukan jaminan bahwa seluruh dana yang dilaporkan akan dikembalikan dalam 10 hari kerja.

Untuk pengaduan berupa permintaan informasi mengenai layanan, ketentuan penanganannya adalah lima hari kerja.

Sementara itu, pengaduan terkait transaksi yang terindikasi penipuan memiliki ketentuan tersendiri, yakni 20 hari kerja setelah persyaratan lengkap, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kondisi yang diatur.

Baca Juga: MDR QRIS 0% Resmi Berlaku Hari Ini untuk Transaksi hingga Rp100 Ribu

Cara Melapor ke Bank Indonesia jika Masalah Belum Selesai

Apabila pengaduan kepada penyedia pembayaran belum menghasilkan penyelesaian yang disepakati, konsumen dapat mengajukan pengaduan kepada Bank Indonesia.

Pengaduan dapat disampaikan melalui portal BI BICARA, Contact Center Bank Indonesia di nomor 131, atau email [email protected].

Konsumen perlu menyiapkan identitas, bukti transaksi, kronologi kejadian, nomor laporan, serta jawaban atau hasil penyelesaian dari penyedia pembayaran apabila sudah diterima.

Bank Indonesia menangani pengaduan sesuai kewenangannya melalui edukasi, konsultasi, atau fasilitasi penyelesaian masalah. Pengaduan kepada BI tidak berarti dana otomatis dikembalikan tanpa pemeriksaan.

Apabila sengketa tetap belum terselesaikan, konsumen dapat mempertimbangkan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui lembaga yang berwenang.

Pengguna juga perlu menjaga keamanan data rekening selama proses pengaduan. PIN, kata sandi, dan kode OTP tidak boleh diberikan kepada pihak yang mengaku dapat mempercepat pengembalian dana.

Penyedia pembayaran wajib menyediakan saluran pengaduan resmi. Konsumen dapat menggunakan nomor laporan untuk meminta perkembangan penanganan dan menyimpan hasil penyelesaian secara tertulis.

Baca Juga: Kartu Kredit Indonesia Resmi Diluncurkan: Pengertian, Fungsi, Bank Penerbit, dan Cara Pakainya

Source: Bank Indonesia
Tags: Bank IndonesiaPembayaran DigitalQRIS

Related Posts

Ilustrasi AI perwakilan bisnis Indonesia dan investor asing berjabat tangan dengan latar pengolahan timah, ruang server pusat data, dan fasilitas alat berat
BISNIS

Indonesia Himpun Komitmen Investasi US$385,1 Juta dari Forum London

November 7, 2026
Forum Bisnis Paten Indonesia 2026: Kanwil Kemenkum Banten Dorong Hilirisasi Invensi
BISNIS

Forum Bisnis Paten Indonesia 2026: Kanwil Kemenkum Banten Dorong Hilirisasi Invensi

November 5, 2026
Empat orang pada acara komitmen pelaksanaan proyek Dermaga 11, dua di antaranya menunjukkan dokumen di depan layar acara
BISNIS

PTPP Raih Kontrak Rp. 400 Miliar untuk Bangun Dermaga 11 Pupuk Kaltim

November 4, 2026

Highlights

Siapa yang Boleh Melakukan Penyadapan di Indonesia? Ini Aturan Hukumnya

Hari Ini! Byeon Woo-seok Gelar Fan Meeting di Jakarta, Penggemar Siap Bertemu Sang Idola

CPNS 2026 Segera Dibuka November! Simak Jadwal dan Persiapan Seleksinya

Kalapas Cilegon Hadirkan Model Pembinaan Kemandirian Berbasis Agro Smart Farm

Diskon Tiket Kapal Merak-Bakauheni Nataru, Pesan Mulai 7 November

Opini Redaksi: Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo, Jangan Berhenti pada Tiga Tersangka

Terpopuler

M. Andrean Saefudin Ajukan Permohonan Hak Angket ke DPR Terkait Syarat Pendidikan Wakil Presiden

Jema Anak Syafira Haddad Jadi Perbincangan, Kenali ADHD pada Anak dan Cara Tepat Menanganinya

Praktisi Hukum Desak Kejari Lampung Barat Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DPRD

Kronologi Kasus Dugaan Penyadapan terhadap Prabowo hingga Listyo Sigit Ditahan

Prediksi Inter vs Como 9 November 2026: Susunan Pemain dan Skor

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times