JAKARTA, BULATAN TIMES – QRIS gagal tapi saldo terpotong bisa terjadi ketika pembayaran melalui mobile banking atau dompet digital mengalami gangguan. Dalam kondisi ini, pengguna perlu memastikan status transaksi sebelum kembali melakukan pembayaran.
Pesan gagal pada aplikasi tidak selalu menunjukkan bahwa uang belum diterima penjual. Ada kemungkinan transaksi masih diproses atau pencatatan pada aplikasi pembeli dan penjual belum menunjukkan status yang sama.
Bank Indonesia mengarahkan pengguna yang mengalami masalah transaksi QRIS untuk menghubungi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) terkait. Pengguna dapat meminta pemeriksaan transaksi dan pengembalian dana apabila hasil penelusuran menunjukkan adanya pendebetan yang harus dikoreksi.
Cara Mengatasi QRIS Gagal tetapi Saldo Terpotong
Langkah pertama adalah memeriksa riwayat transaksi pada aplikasi yang digunakan. Jangan langsung mengulang pembayaran karena transaksi sebelumnya mungkin sudah berhasil diproses.
Berikut langkah yang dapat dilakukan:
- Periksa riwayat transaksi. Buka mobile banking atau dompet digital, kemudian lihat status pembayaran QRIS yang bermasalah. Perhatikan apakah tercatat berhasil, gagal, atau masih diproses.
- Cocokkan dengan mutasi saldo. Pastikan jumlah pengurangan saldo sesuai dengan nominal transaksi. Periksa juga apakah terdapat pengembalian dana yang sudah tercatat.
- Konfirmasi kepada penjual. Minta merchant memeriksa riwayat pembayaran melalui aplikasi penerimaan QRIS. Konfirmasi ini membantu menentukan apakah dana sudah diterima.
- Simpan bukti transaksi. Ambil tangkapan layar yang memperlihatkan tanggal, waktu, nominal, status pembayaran, dan nomor referensi transaksi apabila tersedia.
- Hubungi layanan pelanggan penyedia pembayaran. Sampaikan keluhan melalui aplikasi, pusat bantuan, atau saluran resmi bank dan dompet digital yang digunakan.
- Simpan nomor pengaduan. Minta nomor laporan atau tanda terima pengaduan agar perkembangan penyelesaian dapat dipantau.
Apabila merchant telah menerima pembayaran, pengguna perlu meminta klarifikasi sebelum melakukan transaksi pengganti. Sebaliknya, apabila dana terdebet tetapi transaksi tidak berhasil diterima, penyedia pembayaran perlu menelusuri pencatatan dan menentukan penyelesaian yang sesuai.
Baca Juga: Cara Daftar QRIS untuk Usaha, Ini Syarat dan Biaya Transaksi Terbaru
Cara Mengajukan Pengembalian Dana QRIS
Pengaduan sebaiknya disampaikan terlebih dahulu kepada bank atau dompet digital yang menjadi sumber dana pembayaran.
Misalnya, jika QRIS dibayar menggunakan aplikasi mobile banking, pengguna dapat menghubungi bank penerbit aplikasi tersebut. Jika pembayaran memakai dompet digital, laporan disampaikan kepada penyedia dompet digital yang digunakan.
Dalam pengaduan, pengguna perlu menjelaskan kronologi, nilai transaksi, waktu pembayaran, nama merchant, serta kondisi saldo sebelum dan sesudah transaksi.
Bukti pendukung membantu penyedia mencocokkan transaksi dengan catatan sistem pembayaran. Apabila transaksi melibatkan penyedia yang berbeda antara pembeli dan penjual, pemeriksaan dapat memerlukan koordinasi antarpihak.
Pengembalian dana tidak selalu dilakukan secara langsung setelah laporan diterima. Penyedia perlu memeriksa apakah transaksi benar-benar gagal, sudah berhasil diterima merchant, atau memerlukan koreksi pencatatan.
Karena itu, jangan menganggap setiap transaksi yang menampilkan pesan gagal pasti akan memperoleh pengembalian dana otomatis.
Berapa Lama Pengaduan QRIS Harus Diselesaikan?
Bank Indonesia telah mengatur jangka waktu penanganan pengaduan konsumen melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 32 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia.
Untuk pengaduan tertulis terkait kerugian finansial atau potensi kerugian akibat kegagalan operasional, penyedia diberi waktu 10 hari kerja sejak seluruh persyaratan pengaduan terpenuhi.
Dalam kondisi tertentu, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang hingga 10 hari kerja berikutnya.
Apabila penyelesaian memerlukan keterlibatan pihak lain di luar kendali penyedia, perpanjangan dapat berlangsung lebih lama sesuai ketentuan. Penyedia wajib memberitahukan perpanjangan tersebut secara tertulis kepada konsumen.
Batas waktu ini merupakan ketentuan penanganan pengaduan, bukan jaminan bahwa seluruh dana yang dilaporkan akan dikembalikan dalam 10 hari kerja.
Untuk pengaduan berupa permintaan informasi mengenai layanan, ketentuan penanganannya adalah lima hari kerja.
Sementara itu, pengaduan terkait transaksi yang terindikasi penipuan memiliki ketentuan tersendiri, yakni 20 hari kerja setelah persyaratan lengkap, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kondisi yang diatur.
Baca Juga: MDR QRIS 0% Resmi Berlaku Hari Ini untuk Transaksi hingga Rp100 Ribu
Cara Melapor ke Bank Indonesia jika Masalah Belum Selesai
Apabila pengaduan kepada penyedia pembayaran belum menghasilkan penyelesaian yang disepakati, konsumen dapat mengajukan pengaduan kepada Bank Indonesia.
Pengaduan dapat disampaikan melalui portal BI BICARA, Contact Center Bank Indonesia di nomor 131, atau email [email protected].
Konsumen perlu menyiapkan identitas, bukti transaksi, kronologi kejadian, nomor laporan, serta jawaban atau hasil penyelesaian dari penyedia pembayaran apabila sudah diterima.
Bank Indonesia menangani pengaduan sesuai kewenangannya melalui edukasi, konsultasi, atau fasilitasi penyelesaian masalah. Pengaduan kepada BI tidak berarti dana otomatis dikembalikan tanpa pemeriksaan.
Apabila sengketa tetap belum terselesaikan, konsumen dapat mempertimbangkan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui lembaga yang berwenang.
Pengguna juga perlu menjaga keamanan data rekening selama proses pengaduan. PIN, kata sandi, dan kode OTP tidak boleh diberikan kepada pihak yang mengaku dapat mempercepat pengembalian dana.
Penyedia pembayaran wajib menyediakan saluran pengaduan resmi. Konsumen dapat menggunakan nomor laporan untuk meminta perkembangan penanganan dan menyimpan hasil penyelesaian secara tertulis.
Baca Juga: Kartu Kredit Indonesia Resmi Diluncurkan: Pengertian, Fungsi, Bank Penerbit, dan Cara Pakainya





