23 °c
Banjar Triwangsakeliki
26 ° Sab
26 ° Ming
Jumat, November 6, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home NASIONAL

DPR Minta Komisi III Awasi Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo

DPR meminta Komisi III memantau kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo. Polri juga menyiapkan proses etik terhadap empat tersangka.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
6 November 2026, 16.15 WIB
in NASIONAL
Sufmi Dasco Ahmad mengenakan kemeja putih dan kacamata saat dikerumuni wartawan dengan mikrofon di kompleks parlemen

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan di kompleks parlemen. (Foto: SUARA.com).

BULATAN TIMES – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Komisi III melakukan pemantauan berkala terhadap penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.

Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Dasco menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka tetap diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian. DPR akan menjalankan fungsi pengawasan melalui Komisi III yang membidangi urusan hukum dan keamanan.

Perkembangan ini muncul setelah Bareskrim Polri menetapkan empat perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.

Komisi III Diminta Pantau Penanganan Kasus

Dasco menyatakan DPR akan meminta Komisi III memantau secara berkala perkembangan perkara yang sedang ditangani Bareskrim Polri.

Pengawasan tersebut merupakan bagian dari fungsi DPR terhadap lembaga penegak hukum, bukan pengambilalihan kewenangan penyidikan.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman telah menyatakan dukungan terhadap penegakan hukum dalam perkara ini.

Habiburokhman meminta seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dengan berpedoman pada alat bukti serta ketentuan hukum.

Anggota Komisi III Bimantoro Wiyono juga meminta kepolisian menangani perkara secara cermat agar proses hukum memberikan kepastian dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Empat Tersangka Juga Menghadapi Proses Etik

Selain penyidikan pidana, Polri mulai menyiapkan penanganan dugaan pelanggaran kode etik terhadap empat perwira tinggi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa mekanisme etik terus diproses seiring penanganan perkara pidana.

Keempat tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Baca Juga: Dugaan Penyadapan Prabowo: Empat Tersangka, Mantan Kapolri Ditahan di Mako Brimob

Mantan Kapolri bersama Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi yang ditetapkan sebagai tersangka keempat pada Kamis (5/11/2026) belum ditahan. Kepolisian menyebut kondisi kesehatannya menjadi pertimbangan dalam keputusan tersebut.

Meski mekanisme etik sedang disiapkan, Polri belum mengumumkan jadwal pemeriksaan etik maupun keputusan sanksi terhadap para tersangka.

Jumlah Sasaran Penyadapan Masih Didata

Bareskrim Polri juga masih mendalami jumlah nomor telepon dan pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal.

Trunoyudo menyatakan penyidik sedang melakukan pendataan menyeluruh untuk mengetahui cakupan perkara.

Selain Presiden Prabowo Subianto, pihak yang disebut menjadi sasaran meliputi pejabat negara, tokoh politik, awak media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.

Dugaan penyadapan berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026 melalui sistem Lawful Interception Management System atau LIMS di lingkungan kepolisian.

Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke sistem tersebut tanpa verifikasi serta tanpa dasar penyelidikan atau penyidikan yang sah.

Hingga perkembangan yang diumumkan pada 5 November, polisi telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli untuk mendalami perkara.

Motif penyadapan, jumlah keseluruhan sasaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya masih dalam proses penyidikan. Penetapan tersangka belum merupakan putusan pengadilan yang menyatakan mereka bersalah.

Baca Juga: Kasus Listyo Sigit, Yusril Sebut Ada Indikasi Makar

DPR Belum Pastikan Percepatan RUU Penyadapan

Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden juga menjadi perhatian dalam pembahasan regulasi penyadapan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menyampaikan rencana mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan setelah pembahasan RUU Perampasan Aset selesai.

Menurut Habiburokhman, pengaturan penyadapan perlu memberikan perlindungan bukan hanya kepada presiden atau pejabat negara, tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia.

Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Jumat (6/11/2026) menyatakan belum dapat memastikan apakah pembahasan RUU Penyadapan akan dipercepat.

DPR masih berada dalam masa reses. Dasco menyebut kemungkinan percepatan pembahasan akan dipertimbangkan berdasarkan perkembangan situasi ketika DPR kembali memasuki masa persidangan.

Source: ANTARA, detikNews
Tags: Komisi III DPRListyo Sigit PrabowoPenyadapan IlegalPrabowo Subianto

Related Posts

Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Penjelasan Pemerintah
NASIONAL

Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Penjelasan Pemerintah

November 6, 2026
Ilustrasi tim penyelamat dengan perahu karet dan perlengkapan selam di dekat helikopter yang terendam di perairan keruh
NASIONAL

Penyelaman Evakuasi Heli TNI AD di Seruyan Sempat Dihentikan akibat Arus Deras

November 6, 2026
Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin mengenakan jas hitam dan berbicara di depan dua mikrofon pada sebuah acara
NASIONAL

KPK Sita Rp. 2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin di Kasus SPBU

November 6, 2026

Highlights

Diskon Tiket Kapal Merak-Bakauheni Nataru, Pesan Mulai 7 November

Opini Redaksi: Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo, Jangan Berhenti pada Tiga Tersangka

Hasil Lens vs Como 1-9, Douvikas Cetak Tiga Gol di Liga Champions

Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari KSP, Ariyo Windutomo Jadi Plt

Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Praktisi Hukum Desak Kejari Lampung Barat Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DPRD

Terpopuler

AKBP Netty Rosdiana Ajukan Mundur dari Polri Lewat Instagram

M. Andrean Saefudin Ajukan Permohonan Hak Angket ke DPR Terkait Syarat Pendidikan Wakil Presiden

Praktisi Hukum Desak Kejari Lampung Barat Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DPRD

Kronologi Kasus Dugaan Penyadapan terhadap Prabowo hingga Listyo Sigit Ditahan

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times