BULATAN TIMES – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Komisi III melakukan pemantauan berkala terhadap penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Dasco menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka tetap diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian. DPR akan menjalankan fungsi pengawasan melalui Komisi III yang membidangi urusan hukum dan keamanan.
Perkembangan ini muncul setelah Bareskrim Polri menetapkan empat perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.
Komisi III Diminta Pantau Penanganan Kasus
Dasco menyatakan DPR akan meminta Komisi III memantau secara berkala perkembangan perkara yang sedang ditangani Bareskrim Polri.
Pengawasan tersebut merupakan bagian dari fungsi DPR terhadap lembaga penegak hukum, bukan pengambilalihan kewenangan penyidikan.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman telah menyatakan dukungan terhadap penegakan hukum dalam perkara ini.
Habiburokhman meminta seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dengan berpedoman pada alat bukti serta ketentuan hukum.
Anggota Komisi III Bimantoro Wiyono juga meminta kepolisian menangani perkara secara cermat agar proses hukum memberikan kepastian dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Empat Tersangka Juga Menghadapi Proses Etik
Selain penyidikan pidana, Polri mulai menyiapkan penanganan dugaan pelanggaran kode etik terhadap empat perwira tinggi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa mekanisme etik terus diproses seiring penanganan perkara pidana.
Keempat tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Baca Juga: Dugaan Penyadapan Prabowo: Empat Tersangka, Mantan Kapolri Ditahan di Mako Brimob
Mantan Kapolri bersama Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi yang ditetapkan sebagai tersangka keempat pada Kamis (5/11/2026) belum ditahan. Kepolisian menyebut kondisi kesehatannya menjadi pertimbangan dalam keputusan tersebut.
Meski mekanisme etik sedang disiapkan, Polri belum mengumumkan jadwal pemeriksaan etik maupun keputusan sanksi terhadap para tersangka.
Jumlah Sasaran Penyadapan Masih Didata
Bareskrim Polri juga masih mendalami jumlah nomor telepon dan pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal.
Trunoyudo menyatakan penyidik sedang melakukan pendataan menyeluruh untuk mengetahui cakupan perkara.
Selain Presiden Prabowo Subianto, pihak yang disebut menjadi sasaran meliputi pejabat negara, tokoh politik, awak media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.
Dugaan penyadapan berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026 melalui sistem Lawful Interception Management System atau LIMS di lingkungan kepolisian.
Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke sistem tersebut tanpa verifikasi serta tanpa dasar penyelidikan atau penyidikan yang sah.
Hingga perkembangan yang diumumkan pada 5 November, polisi telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli untuk mendalami perkara.
Motif penyadapan, jumlah keseluruhan sasaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya masih dalam proses penyidikan. Penetapan tersangka belum merupakan putusan pengadilan yang menyatakan mereka bersalah.
Baca Juga: Kasus Listyo Sigit, Yusril Sebut Ada Indikasi Makar
DPR Belum Pastikan Percepatan RUU Penyadapan
Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden juga menjadi perhatian dalam pembahasan regulasi penyadapan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menyampaikan rencana mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan setelah pembahasan RUU Perampasan Aset selesai.
Menurut Habiburokhman, pengaturan penyadapan perlu memberikan perlindungan bukan hanya kepada presiden atau pejabat negara, tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia.
Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Jumat (6/11/2026) menyatakan belum dapat memastikan apakah pembahasan RUU Penyadapan akan dipercepat.
DPR masih berada dalam masa reses. Dasco menyebut kemungkinan percepatan pembahasan akan dipertimbangkan berdasarkan perkembangan situasi ketika DPR kembali memasuki masa persidangan.





